JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil pada saat sidang putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan itu akan berlangsung pada 28 Juni 2019. "Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track recordnya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (22/6).

"Jadi hukum akan kita jadikan panglima akan kita jadikan patokan bahwa apakah ini akan berlanjut atau selesai sampai di sini," sambungnya.

Meski begitu, bukan berarti pihaknya akan puas dengan hasil yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK jika permohonan mereka tak dikabulkan. Oleh karena itu, pihaknya mesti berjiwa besar jika apa yang diharapkan tak sesuai.

"Kalau dibilang terbaik mungkin tidak semua orang mungkin tidak akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar dan jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan yang harus didapatkan pelajaran," ungkapnya.

"Dari sini kita dapatkan bagaimana kita contoh melihat dari kacamata kita melihat begitu banyak curang, tetapi ternyata itu tidak menang atau sebaliknya kan begitu kan dari sana dari pihak Pak Jokowi nyata dia tidak boleh curang cuma akhirnya dia didiskualifikasi," sambungnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya meski legowo apabila apa yang diharapkan selama ini tak sesuai pada saat sidang putusan sengketa Pemilu 2019 mendatang.

"Tetapi nilai yang lebih dari itu bagaimana kita berjiwa besar legowo menghadapi itu sehingga kita bisa mendapatkan peningkatan nilai kehidupan yang bisa kita terapkan ketika masyarakat sebenarnya pembelajaran juga masyarakat," tegasnya. ***