ASAHAN-Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi 9 tahun lalu, Minggu (23/6/2019).

Sembilan tahun bebas berkeliaran, M Rivai (30), warga Dusun VI, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, terduga pelaku pembunuhan gadis cantik Leni Boru Silaban (20), akhirnya diringkus polisi saat pulang ke kampung halamannya.

Kapolsek Pulau Raja AKP Abdul Rahman Manurung dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019) malam mengatakan, aksi pembunuhan sadis itu dilakukan di Blok 85 F Afedling III PTPN IV Kebun Pulau Raja, Senin 8 Maret 2010 silam.

Polisi melakukan penangkapan terhadap Rivai setelah mendapat informasi bahwa terduga pembunuh gadis warga Dusun III Pinggul Toba Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau itu telah kembali ke kampungnya dan berada kediamannya, Minggu sore sekira pukul 16.00 Wib.

“Tersangka M Rivai diamankan dari kediamannya Minggu (23/6) sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Perkebunan Gunung Melayu. Saat diamankan, tersangka berusaha kabur sehingga diberi tindakan tegas dan terukur,” tegas Manurung.

Perwira 3 balok emas yang belum genap satu bulan menjabat Kapolsek Pulau Raja itu membeberkan kronologis pembunuhan yang diduga telah dilakukan M Rivai.

“Selama 9 tahun buron, tersangka ada tiga kali pindah. Pertama melarikan diri sempat menetap di Balam Riau, kemudian pindah lagi ke Jambi dan terakhir menetap di Teluk Kuantan,” ungkapnya.

Pembunuhan berawal pada hari Senin (8/3/2010), ketika M Rivai yang merupakan pengangguran tersebut pura-pura kenal dengan korban dan pamit kepada orang tuanya untuk jalan-jalan.

“Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib, salah seorang pekerja di Afedling III Blok 85F PTPN IV Kebun Pulau Raja menemukan sosok mayat perempuan tanpa identitas,” kata Manurung.

Selanjutnya oleh pihak Polsek Pulau Raja jenazah tersebut kemudian diotopsi ke RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan batu koral yang ada percikan darah, dan tak jauh dari jenazah gadis malang itu ditemukan koper berisi pakaian.

Kapolsek Pulau Raja juga menjelaskan bahwa setelah pihak Polsek Pulau Raja menyebarkan informasi terkait penemuan mayat tanpa identitas, datang P Silaban (52), warga Pinggol Toba yang mengaku kehilangan salah satu anggota keluarganya dan saat diperlihatkan barang-barang pribadi milik korban, diyakini sosok perempuan yang disimpan di kamar mayat itu adalah putrinya bernama Leni.

"Berdasarkan keterangan orangtuanya saat itu, maka M Rivai diburon, sebab sejak dia mengajak korban pergi dari rumah, Leni boru Silaban tak pernah pulang,” ujar Kapolsek Pulau Raja.*