MEDAN-BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap yang dilakukan oleh Kantor Cabang Binjai telah melakukan pendataan korban tewas yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan haknya sebagai peserta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan peserta yang menjadi korban musibah kebakaran Pabrik korek api gas dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” katanya melalui rilis tertulisnya, Minggu (23/6/2019).

Lanjutnya, PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.  Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja.

Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.

Sebagaimana diketahui, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).  Namun demikian sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan.

Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang di BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan belum upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

PDS Tenaga Kerja yang belum keseluruhan pekerjanya didaftarkan oleh perusahaan dan terakhir PDS Program dimana perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp.2.938.525,-. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp.150,4 Juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lungsung kepada ahli waris Gusliana,” tambah Krishna.

Kejadian yang telah menarik perhatian masyarakat ini tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk lebih mengutamakan terhadap keselamatan pekerja khususnya di lingkungan tempat mereka bekerja. Disamping itu perusahaan juga harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas peristiwa ini, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan agar selalu tertib dalam melaporkan jumlah pekerja dan upah yang diterima oleh pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga merasa prihatin bila pekerja atau ahli waris yang mengalami musibah tidak menerima haknya sebagaimana semestinya. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutup Krishna.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya menyayangkan dari semua korban, hanya satu saja yang didaftarkan.Sehingga yang lain tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja.

“Tidak Boleh ada diskriminasi dalam melindungi  pekerja. Yang tidak karyawan pun, pemberi kerja harus mempunyai tanggung jawab moril untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata umardin.

Dia menyebutkan setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan kendati hanya bekerja sekali dalam sebulan.  Dia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadwalkan secepatnya untuk memberikan santunan kepada Guslina.

“Kita maunya memberikan hak almarhum secepatnya. Tapi kita juga berkoordinasi lagi dengan pihak lain seperti Pemprov Sumut Senin (besok,red) kita jadwalkan,” tutupnya.*