PADANGSIDIMPUAN-Remaja berusia 17 tahun berinisial AIL, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini, terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres Padangsidimpuan.

Pasalnya, pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diangkut oleh personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, dari sekitar Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan  AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Carles Jhonson Panjaitan, dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tersangka ARL merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan personel Satres Narkoba Padangsidimpuan atas informasi yang disampaikan oleh warga.

"Ya, ARL diamankan berkat penyidikan yang dilakukan oleh personel kita. Dan itu juga berkat informasi yang kita terima dari masyarakat,"tuturnya kepada www.gosumut.com, Sabtu (22/6/2019) Siang.

Kasat melanjutkan, setelah menerima informasi warga yang menyampaikan bahwa tersangka memiliki narkotika, personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan segera bergerak menuju TKP di Jalan SM Raja, Sitamiang baru. Setelah berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyidikan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang tersimpan di dalam casing handphone merek OPPO A3S miliknya.

"Setelah diamankan, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kecil sabu seberat 0.16 gram, yang disembunyikan dalam casing hpnya,"ujar Charles menambahkan.

Guna diproses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang diamankan diangkut petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan.*