SERGAI-Sat Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 1 orang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu saat dilakukan penggrebekan disebuah rumah milik pelaku SN alias Utar (48) tinggal di dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 00:30WIB.

Dari tangan bapak lima anak ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi kristal berat brotto 6,27 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 pipa plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu, 5 bal plastik klip transferan dan uang tunai Rp 120.000. Kasat narkoba Ajun Komisaris Polisi, Martulaesi Sitepu didampingi KBO Iptu Defta Sitepu dalam memimpin Grebek Kampung Narkoba (GKN) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku SN alias Utar hasil grebek kampung narkoba (GKN), tepatnya dikediaman rumah pelaku di dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai.