LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Fajar Siddik berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Labuhanbatu Utara.

S alias Ijal (18) ditangkap polisi atas laporan Ali Usman (59) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labura dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/63/VI/2019/SU/RES.LBH/Sek. Panai Tengah tentang tindak pidana pencurian.

Informasi yang diterima, pada Selasa (18/6/2019) kemarin sekira pukul 06.00 telah terjadi pencurian dalam rumah Ali Usman. Di mana saat itu korban pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Namun sesampainya di rumah, korban melihat rumahya sudah acak-acakan dan melihat barang-barang berharganya telah hilang.

Usai menerima laporan, petugas melakukan cek ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Selanjutnya pada Sabtu (22/6/2019) sekira pukul 06.00, tim opsnal mendapat informan yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, atas perintah Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Lapian kepada Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik bersama Bripka Seba Rewal dan Brigpol F. Sianipar melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S alias Ijal.

Pelaku pun akhirnya diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Lapian menjelaskan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP tablet merk Advan, 1 unit HP android merk Advan, 1 unit HP Samsung warna putih dan 2 buah cincin emas.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira 4,6 juta rupiah," singkat Kapolsek ketika dihubungi, Sabtu (22/6/2019) malam.