BELAWAN-Sepekan terakhir, Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus lima pengedar sabu di wilayah hukumnya, Kamis (20/6/2019).

Kelima pengedar sabu yang dimaksud ialah Dedek Muliansyah (30) warga Jalan Pasar II Barat Lingkungan IV Kelurhan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kemudian, Anto (24) warga Lingkungan VI Kelurhan Sei Mati, Ahmad (41) warga Lingkungan 17 Kelurahan Sei Mati, Kecamtan Medan Labuhan. Selajutnya, Ferry Kurniawan (35) warga Pasar II Barat Gang Abadi Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Terkahir, Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX Gang Melur Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis didampingi, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari dalam siaran persnya yang dihimpun wartawan.

Selain itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini menegaskan, selain menciduk para kurir barang haram tersebut, pihaknya juga memaparkan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang dipaparkan yakni, Lima paket sabu, dua buah timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha Mio pelat BK 6923 AGU, sebuah gunting, sendok sekop dari plastik, jarum spit dan uang tunai senilai Rp. 250.000 ," tegas AKBP Ikhwan.

Sekaitan dengan itu, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari SH mengatakan, total barang bukti dari lima pengedar yang diamankan 128,5 gram sabu-sabu.

"Barang haram itu merupakan kepemilikan dari para pelaku narkoba yang diamankan saat akan bertransaksi," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat ini, Edy menerangkan, seluruh tersangka yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba langsung dijebloskan ke juruji pengap Polsek Medan Labuhan.

"Imbas perbuatanya, mereka kita jerat pasal 114 Yo 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," terang mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.

Ditambahkanya, untuk menimalisirkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Belawan khusunya Polsek Medan Labuhan, pihaknya akan menangkap Bandar dan pengedarnya.

"Seperti diketahui, narkoba merupakan musuh besar bangsa Indonesia. Oleh karenanya, bandar dan pengedar yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan akan terus dilakukan penangkapan," tandasnya.*