LABURA - Polres Labuhanbatu melalui polsek-polseknya terus gencar melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba. Teranyar, Polsek Kualuh Hulu mengamankan 2 pengedar narkotika dengan barang bukti 25 klip berisikan sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan Kamis (20/6/2019) kemarin dilakukan saat Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Upaya tim untuk melakukan penangkapan berbuah hasil. Dua pengedar akhirnya dapat dibekuk petugas sekira pukul 23.15.

Dari hasil interogasi, diketahui keduanya yakni FI (28) warga Dusun II Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong dan EBP (28) warga Dusun V, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (21/6/2019) menjelaskan, dari pelaku FI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tupperware berisi 24 bungkus plastik klip berisi sabu, 16 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah kaca pirex berisi sabu-sabu.

"Dari pelaku EBP disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu," tutupnya.