LABURA - Niat hati ingin mengisap sabu-sabu, namun apa daya DAH (36) keburu ditangkap polisi, Kamis (20/6/2019) sekira pukul 21.30 di Perumahan Flamboyan Kampung Trutung, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dan memboyong tersangka ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diterima, penangkapan pelaku berawal saat Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Flamboyan Kampung Trutung, Kecamatan Kualuh Hulu kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung mengecek ke lokasi dimaksud dan melakukan lidik. Setelah mengendap, akhirnya sekira pukul 21.30, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berinisial DAH warga Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (21/6/2019) membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari R di Kelurahan Aek Kanopan. Kemudian tim langsung mencari R, namun tidak berhasil ditemukan," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako guna proses hukum.