PADANGSIDIMPUAN-Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 yang saat ini sedang bergulir, mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Bercermin kepada tragedi 22 Mei 2019 yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana aksi ribuan massa menggelar gerakan 'kawal putusan' KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pusat di Jakarta yang berujung kerusuhan, akibat situasi dan kondisi di lokasi memanas oleh karna ulah segelintir 'oknum' tak bertanggungjawab, yang berdampak terhadap ribuan warga di depan gedung KPU dan Bawaslu.

Menyikapi hal tersebut, guna menjaga ke kondusifan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Padangsidimpuan, menyampaikan tanggapan sekaligus menghimbau masyarakat agar tidak terpropokasi dan terhasut akan informasi yang dapat menimbulkan gesekan, perpecahan dan tindakan anarkis sehingga berpengaruh terhadap keamanan negara, khususnya Kota Padangsidimpuan.

Arif Lubis, selaku ketua DPD IPK Kota Padangsidimpuan menyampaikan, segala sesuatu yang berkaitan dengan Pilpres maupun pemilihan calon Legislatif (Pileg) tahun 2019 yang dilaksanakan serentak di bulan April kemarin, sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di negara kita (Indonesia) tepatnya, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karna itu, semua hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Pusat, tentu sudah melalui tahapan-tahapan yang tertuang di dalam Undang-undang itu sendiri. Untuk itu, bagi pihak-pihak yang menduga bahwa dalam keputusan yang disampaikan KPU  terdapat penyimpangan dan kecurangan, sepatutnya menyampaikan sanggahan ataupun gugatan mereka sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

"Segala sesuatu tentang penyelenggaraan Pilpres maupun Pileg sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum. Jadi, masyarakat yang tidak terima putusan yang disampaikan pihak KPU tentunya juga harus menyampaikan sanggahan atau gugatan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"tegasnya saat diwawancara www.gosumut.com, Kamis (20/6/2019) siang.

Lebih lanjut, dia (Arif) juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat Padangsidimpuan jangan sampai terpropokasi akan isu-isu yang belum jelas faktanya, sehingga menimbulkan perpecahan sesama warga sehingga berdampak terhadap kerukunan, keharmonisan, persaudaraan maupun adat istiadat di wilayah Tabagsel (Tapanuli bagian Selatan) umumnya, yang sedari dulu dari leluhur sudah tertanam tatanan 'Dalihan na Tolu'.

"Sebagai masyarakat Tabagsel yang sejak dari leluhur sudah tertanam adat istiadat di bumi Dalihan na Tolu kita ini, saya menghimbau agar tatanan yang sudah ada itu jangan sampai tercoreng oleh kita sebagai penerus akibat sesuatu hal yang sepenuhnya tidak kita fahami,"lanjut pria berbadan gempal itu.

Terakhir, dia juga menyampaikan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap hak Demokrasi setiap warga, saya berharap agar masyarakat menyerahkan segala sesuatu mengenai Pilpres dan Pileg ini kepada hukum. Kita sebagai warga yang juga berperan memelihara kemanan dan kedaulatan negara kesatuan Indonesia, tak harus datang menuju gedung MK untuk mengikuti langsung proses persidangan karena hasutan maupun ajakan dari segelintir 'oknum'.

"Mari kita serahkan proses ini kepada MK. Kita cukup mengikuti proses tersebut melalui media-media yang ada, tak perlu kita langsung kesana (gedung MK) untuk mengikuti proses persidangan yang berlangsung hanya karna hasutan segelintir oknum yang mungkin memiliki kepentingan lain dalam hal ini. Dari Bumi Dalihan na Tolu, mari bersama kita menjaga keamanan, ketentraman, keutuhan dan kedaulatan NKRI," ungkapnya mengakhiri.*