LABUHANBATU - DRB alias Adi (34) ditangkap personel Polsek Bilah Hilir di Simpang 4 Pasar Kebun Kelapa Sawit PT. Bilah Platindo Kebun Negeri Lama, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Pasalnya, warga Dusun Kampung Kresek, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kini, pelaku harus mendekam di sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diterima, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Simpang 4 Pasar Kebun Kelapa Sawit PT. Bilah Platindo Kebun Negeri Lama sering dijadikan lokasi bertransaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S.M. Lumbangaol langsung ke target operasi (TO) dan melihat Adi sedang bediri di TKP.

Tim pun langsung melakukan penyergapan. Namun Adi mencoba melarikan diri, tapi petugas berhasil mengejarnya. Begitupun, pelaku juga melakukan perlawanan hingga akhirnya petugas dengan sigap membekuknya dan pelaku pun tak berkutik lagi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam saku celana pendek sebelah kiri yakni plastik asoy warna putih yang berisikan 3 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik transfaran berisi bal plastik klip kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet aqua, 1 unit HP Nokia warna biru tipe 105.

Atas temuan tersebut, personel langsung mengamankan dann membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Bilah Hilir guna proses lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Hery Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan kini sudah kita tahan," singkat Kapolsek.