BELAWAN-Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas. Terlebih lagi, menjelang keputusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajakan tersebut disampaikan AKBP Ikhwan Lubis saat menghadiri acara halal-bihal di Mapolsek Hamparan Perak, Selasa (19/6/2019).

“Seperti diketahui bersama. Penetapan hasil Pilpres saat ini tengah berlangsung di MK. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga situasi kondusifitas ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas)” ujar AKBP Ikhwan Lubis kepada GoSumut lewat sambungan telepon selulernya, Rabu (19/6/2019).

Diterangkanya, gugatan di MK merupakan ruang demokrasi persatuan secara konstitusional. Penyelenggaraan Pemilu juga sudah memenuhi prinsip-prinsip dan ketentuan seperti umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Oleh karenanya, masyarakat tidak terprovokasi terkait masalah tersebut.  Keputusan yang akan ditetapkan MK adalah putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Indonesia,” terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan proses penyelesaian sengketa pilpres diharapkan tidak ada pengumpulan massa yang menjurus pada tindak kekerasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Warga harus bijak dalam mengambil sikap dan tidak mudah terprovokasi. Kita harus percayakan proses sengketa tersebut ke MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Ditambahkannya, bersikap bijaksana dalam menyikapi jalannya proses persidangan sengketa pilpres di MK hingga tuntas tanpa terpancing hal yang tidak jelas merupakan langkah bijak.

“Jagalah kedamaian dan tolak keras segala upaya anarkis demi ketentraman bangsa ini. Mari kita jaga kedamaian. Kita tunjukkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan ini aman, tentram dan sejahtera,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana PHPU Presiden Tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 pada hari, Jumat 14 Juni 2019 lalu.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.

Sidang lanjutan gugatan itu kembali digelar pada hari Selasa 18 Juni 2019. Agenda sidang tersebut, yakni penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon.*