JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2019 yang beragendakan mendengarkan kesaksian pro-Prabowo Subianto. Sidang tetap dilanjutkan meskipun sudah berganti hari atau Kamis dini hari. Awalnya, tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat mempertanyakan apakah sidang akan tetap dilanjutkan karena waktu sudah menunjukkan pukul 00.05 WIB, Kamis (20/6/2019). Anggota majelis hakim, Suhartoyo lalu meminta Yusril menyampaikan pertimbangan.

"Jadi alasan Pak Yusril apa? Apa kira-kira keberatan yang bisa disampaikan ke mahkamah?" kata Suhartoyo di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kemudian ketua mejelis hakim, Anwar Usman mengambil alih. Anwar langsung memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

"Pak Yusril masih ingat sidang-sidang yang dulu juga sampai subuh. Jadi kita putuskan terus," kata Anwar.

Persidangan kemudian dilanjutkan. Tim hukum Jokowi kemudian mencecar pertanyaan kepada saksi pro-Prabowo.***