JAKARTA - Perkara Fahri Hamzah melawan 5 orang fungsionaris Partai Keadilan Sejahterah (PKS), yang memecat dirinya masuk tahap eksekusi. Hari ini, Rabu (19/6/2019) Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi dipanggil jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan putusan PN Jaksel tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Namun 5 tergugat tersebut tidak hadir.

"Kami sudah menduga (tergugat tidak hadir). Namun proses eksekusi jalan terus. Mereka diberikan kesempatan ke-2 Rabu (26/6/2019) depan. Jika tidak hadir, maka akan langsung sita," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet SH kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Drs. Arifin, SH, M.Hum meminta jurusita memberikan teguran/peringatan kepada M. Sohibul Iman cs agar melaksanakan sendiri secara sukarela ketetapan-ketetapan pengadilan. Dalam 13 pokok perkara yang ditetapkan pengadilan, salah satu diantaranya adalah 5 orang pengurus PKS diharuskan membayar Rp 30 Milyar kepada Fahri Hamzah.

Di PN Jaksel, Fahri Hamzah diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Mujahid A Latief SH. MH, Slamet SH, DR. Guntur F. Prisanto, SH. MH, Amin Fahrudin, SH. MH.

Dalam pernyataannya Mujahid A. Latief menyatakan bahwa jika ada itikad hukum yang baik, pimpinan PKS mestinya mudah memenuhi kewajiban kepada klien mereka.

"Kami sudah mendata rekening para pihak terutama pribadi-pribadi yang bertanggungjawab (5 pimpinan PKS), kami sampaikan agar jurusita prioritaskan menyita aset pribadi mereka," terang Mujahid.

Sementara itu, Fahri Hamzah saat dihubungi terpisah, menyatakan bahwa dirinya memercayakan eksekusi pada kuasa hukumnya.***