LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tak tanggung-tanggung, setelah diselediki ternyata pelaku LP alias Ateng (31) dilaporkan oleh 2 korbannya yakni laporan polisi nomor : LP/107/VI/2019/SU/ RES.LBH/Sek. Kualuh Hulu, tentang tindak pidana curat dan Laporan Polisi nomor : LP/82/V/2019/SU/RES.LBH/ Sek. Kualuh Hulu, tentang tindak pidana curat.

Kini Warga Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura ini harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Informasi yang diterima, peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 03.00 dialami Dahrulsyah Tanjung (41) di rumahnya di Dusun Sukamulia Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Di mana korban kehilangan 4 tabung gas LPG dari dalam rumah dengan cara membongkar gembok pintu dari gudang penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 700.000 dan selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya tim Unit Reskrim melakukan cek TKP. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para saksi, diketahui pelakunya adalah LP alias Ateng.

Petugas pun melakukan pencarian hingga akhirnya korban tak berkutik saat meringkusnya di hari yang sama sekira pukul 17.00 di Jalan Perumahan Jokowi, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa engsel, gembok dan obeng.

Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan seorang temannya berinisial T warga Kelurahan Aek Kanopan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra membenarkan penangkapan ini.

"TSK juga merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara yakni kasus sabu dan curat (bongkar rumah). Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap T, namun tidak ditemukan," ujar Kapolsek, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP merk Vivo warna merah di dalam rumah di Wonosari Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu kemudian tim menyita barang bukti 1 unit HP merk Vivo berwarna merah tersebut dari pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu. *