ASAHAN-Den Fauji alias Aden (22) warga Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan seorang yang tega membunuh temannya sendiri bernama Riswansyah Efendi Siahan (28) warga Dusun VI, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan gegara Hp kini sudah tertangkap Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (17/6) sore.

Di Mapolres Asahan, pelaku sempat memperagakan kronologis kejadian bahwa pelaku meminta teman-temannya agar menemaninya menemui pelaku.

"Bro, kawani aku jumpai si Riswan yok, ada masalah kami ini, kalau enggak dia yang mati, aku lah yang mati," ucap pelaku memperagakan.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung aduh mulut dan tolak-tolakan, disaat itu juga korban sempat melihat didalam baju pelaku ada pisau, korban pun langsung mengajak berkelahi sambil mengatakan "Kalau berani kau jangan main pisau".

Setelah itu pelaku langsung mencekek korban dan menancapkan pisau ke leher korban serta menggorok leher korban. Atas kejadian itu adik pelaku langsung memisah antara pelaku dan korban, namun pelaku malah menancapkan pisau ke perut dan dada korban sebanyak sembilan kali sehingga korban pun bersimbah darah.

"Setelah itu aku dan kawan-kawanku melarikan diri terus pisau itu ku buang ke semak-semak," jelas pelaku.

Aden berhasil ditangkap dari hasil koordinasi dengan pihak keluarganya, sekitar pukul 16.00 wib, pihak keluarga Aden mengimformasikan dan menyerahkan Aden kepada pihak Satreskrim Polres Asahan dan akhirnya Aden ditangkap.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP. Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi Waka Polres Asahan Kompol M. Taufik, Kabag Ops Marluddin dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat konfrensi Pers di Mapolres Asahan, Selasa (18/6).

AKBP. Faisal menjelaskan dari awal masalah, pelaku sempat menggandaikan satu buah handphone dan 1 buah klewang berukuran sedang kurang lebih 1 meter panjangnya dan pelaku mau menebus kembali barang gadaian itu.

"Korban meminta untuk pengembalian uang hasil gadaian itu dilebihkan sekitar Rp200.000 setelah merasa tidak terima lalu pelaku mencari korban di tempat hiburan Keyboard (orgen tunggal)," jelasnya.

Mantan Kasubid Jatanras Polda Sumut itu melanjutkan, bahwa ketika ketemu, tersangka yang datang bersama temannya itu bertemu korban di warung Miso.

"Disaat itu pelaku dan korban sempat bertengkar mulut sempat diajak berkelahi dan pada saat saling tolak menolak si pelaku mengeluarkan pisau lalu melakukan pembunuhan tersebut," ungkapnya.

Polisi yang juga merupakan mantan Kapolres Nias Selatan itu memberitahukan bahwa untuk tersangka akan dijerat dengan pembunuhan berencana pasal 340 sub 338 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana?, karena memang pelaku sudah berniat untuk membunuh korban pada saat mau menemui korban," bebernya.

Polisi nomor satu di Wilayah Hukum Polres Asahan itu juga akan memperdalam kasus tersebut serta akan melakukan pendalaman terhadap para teman pelaku.

"Sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak," ujarnya.

"Informasi kita terima, anak muda ini khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, ini juga akan kita bahas tuntas untuk kasus narkoba nya. Kita akan kejar bandar narkobanya dan akan ditangkap," tegasnya.*