MEDAN-Merampok sepeda motor, 12 remaja yang merupakan warga Deliserdang kompak masuk sel Polsek Sunggal, Selasa, (18/6/2019).

Sebelum ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, para remaja ini merampok Yamaha Jupiter Z pelat BK 2890 HQ milik Bambang Syahputra (34) warga Jalan Pasar Lama Gang Mistar Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang di Jalan Tanjungbalai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 17 Juni 2019.

Selain mengamankan para tersangka, masing-masing, AA (18) pelajar SMK warga Jalan Setia Makmur Gang Iman Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, AND (17) warga Jalan setia Makmur Gang Wage Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, DA (16) pelajar warga Jalan Setia Agung Desa Sunggal Kanan, AR (17) warga Jalan Pala Desa Sei Mencirim Sunggal, BP, (19) warga Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, BS (17) pelajar warga Jalan Setia Agung Simpang PP Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, JH (18) warga Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, IL (17) warga Jalan Pala Gang Pala II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, TA (14) warga Jalan Sei Mencirim Desa Sedang Palm Binjai, DIK (18) warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, BP (18) warga Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Deliserdang dan MH (20) warga Jalan Setia Makmur Gang Persatuan Desa Sunggal Kanan Deliserdang, petugas masih memburu dua tersangka lainnya. "Para tersangka sengaja menghilang korban dengan menggunakan senjata tajam saat melintas di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarief Ginting dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut.

Karena ketakutan, lanjut diterangkan Yasir, korban yang berupaya melarikan diri dari sergapan para tersangka terjatuh dan terpaksa meninggalkan sepeda motornya. "Kesempatan tersebut dipergunakan para tersangka untuk membawa kabut sepeda motor korban," terang mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, ditambahkan Yasir, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsel Sunggal. "Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 12 tersangka," tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban yang sempat dititipkan di kediaman tersangka BP berikut 6 batang kayu, parang dan batu langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.