PALAS-Satreskrim Polsek Barumun amankan jurtul toto gelap berinisial TMS (38) ,Selasa (11/6/2019) warga lingkungan II,Kelurahan  Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari sebuah warung di desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun.

Informasi  dihimpun dari Polsek Barumun, kasus dugaan pelanggaran Pasal 303 KUH Pidana ini berdasarkan info dari warga. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone yang didalamnya pesan kotak masuk berisi angka tebakan dan uang tunai Rp. 510.000.

"Penangkapan jurtul sekitar  pukul 21.10 WIB atas informasi dari masyarakat. "Ada kegiatan perjudian tebak nomor togel dan Kim disalah satu warung  dilokasi desa Janji Matogu,"terang Taufik,Senin (17/6/2019).

   "Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke MakoPolsek Barumun untuk  pemeriksaan atas sangkaan perjudian," kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH melalui Kanitres  Iptu Taufik Siregar.*