PALAS-Satreskrim Polsek Barumun amankan jurtul toto gelap berinisial TMS (38) ,Selasa (11/6/2019) warga lingkungan II,Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari sebuah warung di desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun.
Informasi dihimpun dari Polsek Barumun, kasus dugaan pelanggaran Pasal 303 KUH Pidana ini berdasarkan info dari warga. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone yang didalamnya pesan kotak masuk berisi angka tebakan dan uang tunai Rp. 510.000.
"Penangkapan jurtul sekitar pukul 21.10 WIB atas informasi dari masyarakat. "Ada kegiatan perjudian tebak nomor togel dan Kim disalah satu warung dilokasi desa Janji Matogu,"terang Taufik,Senin (17/6/2019).
"Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke MakoPolsek Barumun untuk pemeriksaan atas sangkaan perjudian," kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH melalui Kanitres Iptu Taufik Siregar.*
Senin, 17 Jun 2019 15:29 WIB
Jurtul Diamankan Polsek Barumun
Jurtul tebak nomor togel dan Kim berinisial TMS diamankan petugas di Polsek Barumun.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Umum, Hukrim, Gonews Group, Padang Lawas, Sumatera Utara |