PADANGSIDIMPUAN-Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, seorang pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, berinisial SRR (18), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota  Padangsidimpuan dibekuk tim Operasional Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Minggu (16/6/2019), sekira pukul 01.30 WIB, di Desa Hutaimbaru.

Berdasarkan Laporan Polisi 20 Mei  2019, pria ini terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 363 KUHPidana akibat mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih, bernomor plat BK 4903 QAG.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, yang dihubungi www.gosumut.com melalui WhatsAppnya, membenarkan hal tersebut.

"Benar, berkat informasi yang kita terima dari masyarakat kita telah mengamankan pelaku berinisial SRR di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, sekira pukul 01.30 WIB dini hari tadi,"terang Abdi.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan berdasarkan pengakuan tersangka. Sekira pukul 14.30 WIB tim operasioanal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Irsan B Harahap, bergerak menuju Desa Ulu Pungkut Lahan Jae, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), untuk melacak sepeda motor Scoopy yang sudah sempat dioper pelaku ke Kabupaten yang dikenal sebagai kota Santrinya Tabagsel (Tapanuli bagian Selatan) itu.

Tak sia-sia, setelah melakukan perjalanan kurang lebih 2 jam, akhirnya petugas berhasil menemukan sekaligus mengamankan sepeda motor bernomor rangka   MH1JFW14FK 178952 dan nomor mesin JFW1E 1182070 yang merupakan barang bukti dalam kasus ini.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,"ujar Kasat mengakhiri.*