PALAS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Minggu (16/6/2019) menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2019 di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan  bertujuan melakukan konsolidasi program untuk peningkatan pembinaan  moralitas umat sesuai tema mewujudkan program kerja profesional menuju  Palas beriman.

Peserta kegiatan diikuti 100 orang peserta dari Pengurus Dewan Pimpinan MUI dan komisi -komisi Kabupaten Palas ,pengurus MUI Kecamatan, Ormas Islam dan Organisasi Mahasiswa Islam.

Ketua Umum   MUI Kabupaten Palas H Ismail Nasution mengungkapkan, kegiatan Rakerda MUI juga mengundang ormas Islam dan organisasi mahasiswa Islam.  untuk membantu dalam upaya bersama-sama dalam memperbaiki akhkak dan moral untuk membawa umat ke arah yang lebih baik.

"Melalui  kegiatan Rakerda 1 ini, bisa bermanfaat bagi kita semua sebagai umat islam.khususnya pembinaan moral dan akhkak umat Islam khususnya di kabupaten Palas,"katanya.

Sementara itu, Sekda Palas Arpan Nasution mengatakan, pemerintah  menyambut baik adanya rakerda MUI Palas untuk kepentingan umat islam, sehingga MUI bisa terus berkiprah dalam mewujudkan masyarakat Palas yang beriman.

"MUI harus mampu bersinergi dan bekerjasama dengan baik, sehingga mampu menjalankan misi dakwah dengan baik.MUI juga harus bisa mencegah adanya faham-faham radikal yang akan merusak, MUI diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Palas  menuju masyarakat  beriman,"ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris yang juga Komisi Hukum MUI Palas Mardan Hanafi Hasibuan mengusulkan untuk sesegera mungkin diterbitkan tentang Perda Syariah tentang berbagai macam penyakit masyarakat seperti judi,dan lokasi-lokasi maksiat yang dapat merusak moral generasi muda dan masyarakat.

Selain itu, tambah dia, banyak masyarakat ditingkat pedesaan maupun kecamatan yang belum memiliki buku nikah secara resmi ,tentu hal ini menjadi prioritas MUI untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum nikah bahwa sangat penting untuk pasangan suami istri sebagai dokumen legalitas nikah.

"Dengan adanya buku nikah bermanfaat untu digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk persyaratan berbagai urusan lainnya juga mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah,"ungkap Mardan.*