KAJEN - Pengadilan Agama (PA) Kajen Kelas I.B mencatat pasca lebaran tahun ini terdapat 103 janda baru. Janda terdiri dari janda gugat sebanyak 82 orang dan sisanya 21 orang merupakan janda talak. "Ratusan janda baru ini mengajukan cerai selama bulan Ramadan, jadi pasca lebaran Idul Fitri status mereka sudah resmi menjanda," kata Panitera muda Hukum PA Kajen, Aristyawan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/06/2019).

Aristyawan mengatakan ada enam faktor para istri lebih memilih berpisah dari suaminya. Mulai dari karena suami terjerat obat-obatan terlarang, suami dipenjara, ditinggal pergi suami tanpa kejelasan, Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT), selisih paham, suami mengalami cacat badan, sampai permasalahan ekonomi.

"Fakto utama penyebab perceraian karena pertengkaran dan perselisihan. Kemudian, disusul masalah ekonomi dan tidak setianya salah satu pasangan," ungkapnya.

Menurut Aris Pengadilan Agama sudah melakukan upaya hukum kepada dua pasangan yang akan bercerai.

Hal ini ditunjukan saat perkara sudah diputus, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu. Dalam kurun waktu tersebut jika kedua pasangan tetap bersikukuh untuk berpisah maka perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkhart.

"Trennya selama ramadan hingga lebaran angka percerian selalu naik, seperti halnya pada tahun 2018 perkara masuk selama ramadan sebanyak 129 perceraian dan pasca lebaran ada 224 kasus perceraian, artinya ada ratusan janda baru selama ramadan da pasca lebaran," jelasnya.

Aris menambahkan pada tahun ini, Pengadilan Agama menangani sejumlah 2.505 perkara, terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.391 perkara dan cerai talak sejumlah 465 perkara. Sisanya perkara lain diantaranya dispensasi nikah, ijin poligami, dan harta bersama.

Dari jumlah 2.505 perkara tersebut merupakan sisa perkara tahun 2018 sejumlah 249 perkara, Sisa perkara tersebut masuk ke tahun 2019 dan diputuskan tahun ini.***