TOBASA-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapil Provsu), Dr M Ismael P Sinaga Rabu, (12/6/2019) laksanakan sidak pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcatpik Kab,Tobasa Jln.Mulia Raja Balige.

Ismael dalam kesempatan tersebut menyampaikan, kehadirannya ke Disdukcatpil Tobasa dalam rangka inspeksi sekaitan dengan pelayanan Disdukcatpil Tobasa terhadap kepentingan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan dan KTP E yang rusak dan telah Invalid.

Ditegaskan Ismael, sesuai dengan arahan dan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penata usahaan KTP yang rusak dan Invalid, maka KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam Kunkernya ke Disdukcatpil Tobasa di dapati KTP E yang rusak dan telah Invalid sebanyak 4.740 keping Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) yang berhasil di kumpulkan petugas dan segera harus dimusnahkan.

Kadis memuji ketepatan dan kecepatan pelayanan Disdukcatpil Tobasa yang melayani masyarakat dengan cepat, transparan dan tidak berteletele serta tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.

Ini disampaikan langsung berdasarkan pengamatan Kadis Dukcatpil Prop.Sumut dalam sidaknya. Karena saat kehadirannya secara langsung menyaksikan semua petugas pelayanan Dukcatpil Tobasa bekerja dengan aktif dan agresif serta cepat tanggap dan merespon akan kebutuhan warga yang datang sekaitan dengan administrasi kependudukan.

Hal ini juga diketahui berdasarkan keterangan dan pengakuan beberapa warga yang hadir untuk kepengurusan berkas kependudukannya saat ditanyai langsung di kantor Disdukcatpil Kabupaten Tobasa.

Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara  (Disdukcapil Provsu), Dr M Ismael P Sinaga M.Si bersama dengan Kadis Dukcatpil Tobasa Drs Bonar M.T Butarbutar di dampingi Sekdis Dukcatpil Bachtiar Simanjuntak SE, Kabid Pencatatan Sipil  Hendra Butar butar, Kabid Pendaftaran Penduduk Romanta Simanjuntak, Kabid PIAK Emmy Manurung, Kabid Pemanfaatan Data Ferry Simbolon, Kasi Penerbitan dan Identitas Penduduk Oberlin Lubis dan staf Rudi Simanjuntak serta Romulo Simanjuntak sore harinya Rabu (12/6/2019) di lapangan Bola Sisingamangaraja XII, tepat di depan Kantor Disdukcapil Tobasa saat laksanakan pembakaran kartu KTP E yang rusak dan telah Invalid.

Bonar M.T Butarbutar kepada Gosumut Kamis, (13/6/2019) membenarkan bahwa telah dilaksanakan pemusnahan KTP. E yang rusak dan telah Invalid serta sudah pindah domisili dengan cara di Bakar sebanyak 4740 keping.

"Sebanyak 4740 keping KTP E yang rusak dan invalid itu adalah hasil pengumpulan kita mulai dari bulan Januari sampai dengan Mei 2019 yang sudah dihitung. Sementara sisanya karena belum sempat dihitung masih disimpan di gudang," ujarnya.

Ditegaskan Bonar bahwa pemusnahan KTP E yang Rusak dan Invalid serta yang sudah pindah domisili ini sudah sesuai dengan prosedur Standar Operasional (SOP).

Menurut pengamatan dan penilaiannya, dalam Sidaknya di Disdukcatpil Tobasa semua petugas pelayanan yang bertugas di Disdukcatpil Tobasa bekerja dengan aktif dan agresif serta cepat tanggap dan merespon akan kebutuhan warga yang datang sekaitan dengan administrasi kependudukan.

Kepada masyarakat Bonar menegaskan, sekaitan dengan kepengurusan administrasi Kependudukan bagi seluruh masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya, supaya masyarakat tidak memberikannya ke oknum "calo" karena di Disdukcatpil tidak ada biaya yang akan di keluarkan oleh warga. Hal ini sesuai dengan dengan UU NO.24 tahun 2013 tentang Administrasi dan Data Kependudukan pada pasal 79.A disana telah ditegaskan, untuk kepengurusan semua administrasi Kependudukan tidak di pungut biaya/gratis.*