SERGAI-Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan 3 Ranperda di DPRD Sergai bertempat di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Selasa (11/6/2019).

Dalam rapat paripurna Bupati Sergai Ir. H. Soekirman sampaikan tiga Ranperda antara lain Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai TA 2018, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033.

Bupati Sergai, Soekirman menyampaikan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2018 berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Menurut Soekirman, tujuan Ranperda ini adalah untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018," ucap Soekirman.

"Gambaran umum dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 pertama, realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp. 1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp. 1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp. 194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp. 216.973.431.550,00.

Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp. 38.000.000.000,00," ujarnya.

Begitu juga, lanjut Soekirman, realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp. 1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp. 1.341.488.486.139,00.

Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp. 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 1.673.713.231.217,32.

Untuk belanja modal sebesar Rp. 349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp. 8.838.606.000,00,"jelasnya.

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan.

Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,"pungkas Bupati Soekirman.

Dalam pelaksanan rapat paripurna juga turut hadir Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST (membuka rapat) Para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekdakab Drs Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala OPD dan Camat se-Sergai.*