SERGAI-Diki (20) warga dusun II Tanah Andil, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akhirnya berhasil ditangkap team Ospnal Reskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, sebut saja bunga (15) seorang pelajar warga Seibamban.

Pelaku ditangkap di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Tebingtinggi, Tepatnya di Simpang Belidaan, Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 13:00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah terungkap menshare foto setengah telanjang di media Sosial, sehingga teman korban berinisial ADS dan IA melihat postingan tersebut melaporkan hal ini kepada ibu korban bernama Sari (32) warga Desa Seibamban, Sergai.

Atas perbautan pelaku, ibu korban melaporkan hal ini ke Polres Sergai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 124 / III / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 30 Maret 2019. Pelaku pun berhasil ditangkap.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Hendro Sutarno kepada Gosumut melalui via WhatsApp. Ia memebenarkan pelaku sudah ditangkap team opsnal Satreskrim Polres Sergai karena melakukan tindak pidana kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban disebuah areal perkebunan kelapa sawit PT. Lonsum, Desa Firdaus Estate, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tepatnya pada hari Jumat 17 Agustus 2018 sekitar pukul 13:00 WIB lalu.

Saksi ADS yang merupakan teman korban memberitahu bahwa pelaku Diki ada mengirim sebuah foto setengah telanjang korban di media sosial (Facebook) sambil memperlihatkan Hp miliknya kepada ibu korban. Tepatnya pada hari Rabu 27 Maret 2019 sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat itu juga ibu korban bertanya kepada korban (anaknya) apakah benar foto tersebut adalah foto dirinya, namun korban tidak mengakui. "Saat itu juga ibu korban kembali bertanya dan mendesak korban sehingga korban mengakuinya bahwa pelaku yang merupakan pacarnya sudah berulang kali menyesetubuhi layaknya suami istri,"ucap AKP. Hendro Sutarno.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Satreskrim Polres Sergai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan tindak pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"imbuhnya.*