JAKARTA - Ahli hukum Refly Harun berkicau usai dimintai komentar terkait klaim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi terkait jabatan Maruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Refly Harun mengaku dihubungi wartawan mengenai klaim BPN yang menyebut Maruf Amin menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maruf Amin masih menjabat komisaris di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah," cuit Refly Harun seperti dikutip dari akun Twitter @ReflyHZ, Selasa (11/6/2019).

Dia menegaskan, jika memang benar menjabat sebagai komisaris di dua BUMN itu, Maruf Amin bisa didiskualifikasi. Bisa dilakukan pemilu ulang. Tapi, imbuhnya, itu pun harus dibuktikan.

"Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," kicau Refly Harun.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.***