MEDAN-Pasca libur Lebaran 1440 Hijriah/2019 pelayanan rumah sakit pemerintah sudah kembali normal. Pasien rawat jalan yang bisanya hanya 800 sampai 900 orang meningkat menjadi 1013 pasien pada hari pertama kerja setelah libur panjang, Senin (10/6/2019).

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP H Adam Malik, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP(K) mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan pelayanan di poliklinik semuanya lancar melayani pasien. "Pasca libur panjang, poliklinik dalam, bedah, anak, obgyn, THT, kulit, mata, dan jantung, bekerja kembali melayani masyarakat. Gak ada jumlah pasien yang melonjak sampai dua kali lipat," katanya.

Sementara, Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom mengatakan jumlah pasien yang melakukan rawat jalan per tanggal 10 Juni 2019 mencapai 1013 pasien. “Kalau untuk kunjungan pasien selama libur lebaran di IGD dari tanggal 3 - 8 Juni ada 405 orang pasien. Sedangkan pasien instalasi rawat jalan (IRJ) tanggal 3 Juni total 155 orang, 4 Juni total 151 orang. Dan, hari ini ada 1013 pasien rawat jalan yang biasanya pasien rawat jalan ini sekitar 800 sampai 900 pasien setiap harinya,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk jadwal pelayanan poliklinik rawat jalan, terang Rosa, dibuka seperti biasa, yakni Senin-Kamis pendaftaran mulai 07.45-15.00 WIB. Begitu pula untuk pelayanan akan diberikan sampai pukul 16.15 WIB.

"Jumat yang beda. Untuk pelayanan sampai pukul 16.45 WIB, sedangkan pendaftaran sampai pukul 15.30 WIB," imbuhnya.

Terpisah, Kasubag Humas & Hukum RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengatakan jumlah kunjungan pasien rawat jalan mencapai 300-an pasien.

"Rumah Sakit tipe C saja siap, apalagi kita (RS Pirngadi-red) yang tipe B. Selain itu, tadi saya mendampingi direksi dan pak Sekda Medan melakukan untuk memastikan layanan dapat diberikan maksimal kepada pasien," ujarnya.

Ia mengaku rumah sakit Pemko Medan ini dapat melayani pasien lebih banyak lagi. Hal itu dapat dilaksanakan apabila mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 pasal 12 yang bunyinya rumah sakit pendidikan melayani pasien tanpa rujukan.

Namun, PP ini tidak diakomodir oleh BPJS Kesehatan. Ironisnya BPJS Kesehatan menggunakan PP Nomor 01 Tahun 2012 yaitu sistem rujukan berjenjang. "Saya yakin, dengan menjalankan PP 93 tadi, RS Pirngadi Medan sebagai rumah sakit pendidikan dapat mencetak mahasiswa dokter yang brilian," pungkasnya.*