LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Lapian melakukan penggerebekan rumah terduga pengedar sabu, Jumat (7/6/2019) sekira pukul 12.35.

Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka 2 berikut 4 bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku masing-masing A alias Udin Parabola (44) warga Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu bersama An alias Rian (17) warga yang sama.

Jumat pagi tadi sekira pukul 10.30, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan selanjutnya didapat informasi bahwa di dalam rumah terdapat narkoba jenis sabu bersama 2 orang laki-laki.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek bersama personel melakukan penggerebekan sebuah rumah tersebut dan ternyata ditemukan 2 orang tersangka berikut dengan barang bukti dan membawanya ke Polsek Panai Tengah untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Lapian membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Awalnya kita mendapat informasi dari warga tentang rumah yang dijadikan sebagai transaksi narkotika. Selanjutnya saya bersama anggota turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan timbangan elektrik, 3 buah pisau carter, 4 bungkus klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 bungkus klip kecil sabu sisa yang telah ditelan, 1 buah pipet skop besar, 1 buah pipet skop kecil, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 buah mancis, dan 1 buah bong.