LABUHANBATU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP I Kadek Hery Cahyadi melaksanakan razia terhadap para sopir angkutan umum di Terminal Bus Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sabtu (1/6/2019) siang. Adapun target operasinya yakni para sopir yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan pembagian brosur serta sticker tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pelaksanaan razia ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan surat telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/171/RES.4.1/V/2019/ DITRESNARKOBA, tanggal 9 Mei 2019 tentang pelaksanaan Operasi/Razia Gabungan di tempat hiburan malam, diskotik, karaoke, cafe dan tempat yang dianggap rawan edar narkoba.

Giat razia ini diteruskan dengan Sprin.Gas/375/V/Res.4.2/2019/Sat Res Narkoba, tanggal 31 Mei 2019 tentang pelaksanaan Operasi/razia gabungan terhadap para sopir angkutan umum yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Bersama Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, tim ini juga dihadiri Kepala BNK Labura AKBP Khairullah, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sonny, KBO Res Narkoba Iptu P.Purba, Kaur Mintu Sat Res Narkoba Iptu Sidik, Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Elimawan Sitorus, personel Opsnal dan penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, personel Propam Polres Labuhanbatu, personel BNK Labura, dan personel Dishub Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, tujuan razia ini untuk meminilisir dan memaksimalkan pengungkapan jaringan gelap peredaran narkotika dengan sasaran para sopir angkutan umum yang melintas di Jalinsum Terminal Bus Aek Kanopan dan sosialisasi ke masayarakat melalui brosur dan sticker tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

1 Sopir Positif Narkoba

Di Terminal Aek Kanopan petugas melakukan pemeriksaan terhadap 23 sopir angkutan umum. Hasilnya, seorang sopir dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC) dengan inisial RS (50) warga Jalan Tandean No.19, Kelurahan Pahlawan, Pematang Siantar.

"Sopir berinisial RS ini sudah kita serahkan kepada pihak BNK Kabupaten Labura untuk dilakukan rehab," jelasnya.

Usai pelaksanaan razia, Kasat menutupnya dengan apel konsolidasi pelaksanaan tugas.