LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atas Laporan Polisi : LP/101/V/2019/SU/Res LBH/Sek Kualuh Hulu yang dilaporkan Dodi Amanda Tambunan (31).

Dalam laporannya, Dodi merugi sekitar Rp5,2 juta usai kalung emas dan barang berharga lainnya raib digondol maling dari rumahnya di Dusun IX, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Selasa (28/5/2019) sekira pukul 01.00.

Pagi dini hari itu, dirinya tersadar saat terbangun dan melihat rumahnya dalam keadaan berantakan. Saat ditelusuri, kalung emas, beberapa pakaian, timbangan sawit, 2 pasang sandal, dan beberapa buah toples kue sudah raib dari dalam rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5,2 juta dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah PL alias Pantur (36) warga Situngir Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

Selanjutnya pada Kamis (30/5/2019) sekira pukul 22.00, tim unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap pelaku di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri.
Selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (31/5/2019).