JAKARTA - Cuti bersama, mulai Sabtu 1 Juni 2019 pelayanan surat Ijin mengemudi (SIM) di Unit Satpas wilayah DKI, Gerai SIM dan unit SIM keliling diliburkan.

Kebijakan ini merujuk pada Telegram Kapolri Nomor : ST/1400/VYAN.1.1./2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang mekanisme penerbitan SIM.

"Iya, pelayanan SIM diliburkan karena cuti bersama. Hari inipun libur, hal ini guna menyambut idul fitri 1440 H," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Fahri menjelaskan, layanan SIM tutup hingga minggu 9 Juni 2019. "Tutup sampai 9 Juni dan buka kembali pada senin 10 Juni 2019," ujarnya.

Ia melanjutkan, jika ada SIM yang masa berlakunya habis pada hari (cuti bersama) tersebut maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan toleransi hingga 9 hari ke depan.

"Massa berlaku sim habis pada cuti bersama maka diberikan kelonggaran hingga Selasa 18 Juni 2019," jelasnya.

Fahri menghimbau kepada masyarakat yang akan habis masa berlaku SIM nya untuk segera melakukan perpanjangan. Jika lewat dari masa toleransi maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

"Sebaiknya sebelum libur atau mudik urus dulu SIM nya biar lebih tenang, sebab jika lewat masa toleransi maka diwajibkan ikuti mekanisme penerbitan sim baru. Ikut ujian teori dan praktek," tegasnya.

Tak lupa Fahri mengucapkan selamat hari lebaran bagi umat muslim yang merayakannya.  "Seluruh staf dan karyawan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya mengucapkan Selamat hari raya idul fitri 1440 H bagi seluruh masyarakat Indonesia, bagi yang mudik ke kampung halaman untuk tetap berhati-hati, jaga kesehatan dan taati peraturan lalu lintas ya, agar selamat sampai ke tujuan bertemu dengan sanak sodara di sana," tutupnya.***