PALAS-Dua pelaku tindak pidana pencurian ternak lembu ditangkap warga saat sedang membawa daging lembu hasil curian didalam kantong palstik  hitam  mengunakan sepeda motor vario.

Pelaku pencurian hewan ternak lembu tersebut masing masing berinsial  MEN (35) warga Desa Lubuk Bunut ,Kecamatan Hutarajatinggi dan temannnya  IHS (34) warga Desa Aek Tinga ,Kecamatan Sosa ,Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Keduanya ditangkap warga dilokasi Jalan poros kebun PTP IV Sosa saat membawa daging lembu yang sudah dipotong pelaku di TKP dilokasi Desa Aliaga,Kecamatan Hutarajatinggi.

Pemilik lembu Muharram Hasibuan (32) Desa Aliaga bersama pengangon ternaknya Alino Hasibuan (38) melaporkan kejadian pencurian lembu miliknya dan membawa kedua pelaku kepihak kepolisian setempat.

Menurut pemilik lembu Muharram Hasibuan, tertangkapnya kedua orang pelaku pencuri ternak ini karena dicurigai warga sedang mengendarai sepeda motor membawa daging lembu didalam kantong palstik hitam.

  “Setelah mendapat informasi ,masyarakat bersama tukang daging ternak mencegat kedua pelaku pencuri lembu dan ternyata didalam kantong plastik hitan didapati daging lembu yang telah dipotong ,"terangnya.

“Dua orang ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hewan ternak lembu sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP/30/V/2019/SU/ Tapsel /TPS Sosa ,"jelas Kapolsek  AKP D.Harahap SH Kamis  (30/5/ 2019).

Dijelaskannya, kasus pencurian terjadi Kamis (30/5/2019) sekira pukul 6.00 WIB dinihari. Akhirnya  pelaku pencurian berhasil ditangkap warga  setelah bekerja sama dengan pemilik lembu (korban) serta masyarakat.

"Kejadian pencurian lembu itu terjadi saat hewan ternak lembu  sedang diangon di areal kebon sawit di desa Aliaga, Kecamatan Hutarajatinggi. Saat itu korban dan pekerja tukang angon kembali melihat lembunya  sudah hilang dari lokasi itu. korban pun   langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Sosa  ” jelas AKP D.Harahap.

Kata AKP D Harahap, sesampai di TKP kedua pelaku  yang ditangkap  warga langsung dibawa ke Mapolsek Sosa untuk  diintrogasi hingga mengakui bahwa lembu tersebut  dicuri dari areal anggonan  dengan  cara memotong lembu yang dicuri lalu dibawa dengan mempergunakan sepeda motor untuk  dijual.

Kedua tersangka dan barang bukti yaitu satu ekor sapi yang telah dipotong, satu bilah parang, satu unit sepeda motor vario ,satu buah goni karung plastik berisikan garam dan potong karet ban, satu buah karung goni plastik tempat daging sapi yang telah dipotong potong dan uang Rp 1 Juta.

Kapolsek menambahkan,  guna proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pelaku dijebloskan ke penjara.*