BELAWAN-Penyebar video menghina Joko Widodo dan Mengawati Soekarno Putri berinisial IPT (20) berhasil ditangkap petugas gabungan, Senin (27/5/2019).

Warga Uni Kampung Belawan, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap karena menyebar video menghina Joko Widodo dan Mega Wati Soekarno Putri yang sebelumnya terpampang melalui running text SPBU 14.202.114 di Pasar III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jum'at (24/5/2019) kemarin.

Dari kasus ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang digunakan tersangka untuk menyebar ujar kebencian ke Sosial media (Sosmed).

"Pelaku kita amankan setelah menyebar video menghina Joko Widodo dan Mengawati Soekarno Putri. Tersangka ditangkap oleh petugas gabungan Cyber Crime Polda Sumut dan Satreskrim Polres Belawan serta Polsek Medan Labuhan yang sebelumnya melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Candra SIK, seperti dihimpun dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Labuhan, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan Kapolres, Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas gabungan memeriksa sejumlah saksi dari pihak SPBU tersebut.

"Bermodal dari keterangan sembilan orang saksi diketahui yang menyebar video tersebut ialah IPT. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia ditangkap saat berada di rumahnya," jelas mantan Kabsudit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selain itu, AKBP Ikhwan menambahkan, terkait pembuat teks menghina Joko Widodo dan Megawati Soekarno Putri tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Dari hasil sementara, kita menduga pelaku yang membuat test runing ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT, bukan pihak operator Pertamina," tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Sekaitan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, hasil introgasi, bahwa pelaku sengaja merekam dan menyebar luaskan running teks penghinaan tersebut ke berbagai Sosmed.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sengaja melakukan penyebaran penghinaan itu ke media sosial seperti you tube, facebook, whatsapp dan instagram," ujar orang nomor satu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Selanjutnya, kata Jerico, imbas perbuatanya sang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian Mapolsek Medan Labuhan.

"Tersangka di sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.*