JAKARTA - Selain memberi apresiasi pada para senator periode 2014-2019, yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk kepentingan daerah, anggota DPD RI terpilih dari Dapil Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti meluncurkan gagasan memperkuat peran dan fungsi DPD RI dengan jurus D.P.D.

Dijelaskan La Nyalla, memperkuat DPD dengan jurus D.P.D, diyakini akan mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD RI, yakni fungsi Legislasi, Pengawasan dan Representasi.

"Sehingga output-nya, keberadaan DPD RI benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah yang diwakili,” kata La Nyala saat ditemui di kediaman Ketua DPD RI saat ini, Oesman Sapta, di Jalan Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya memang telah melakukan uji materi UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Tetapi kan MK hanya mengabulkan sebagian.Sehingga, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR dan DPD, ketimbang soal kewenangan DPD RI," kata dia.

Karena itu, dirinya menawarkan konsep strategis dan taktis. Baginya, anggota DPD harus punya roadmap sendiri untuk penguatan fungsi dan peran itu.

Salah satu roadmap ini, diakui meneruskan perjuangan teman-teman anggota DPD yang sekarang. Sehingga nantinya, terjadi mekanisme check and balances antara kamar DPR RI, sebagai representasi partai politik dan DPD yang mewakili kepentingan daerah.

Tiga Jurus

Ketua Umum KADIN Jatim ini mengungkapkan, jurus D.P.D, sejatinya adalah singkatan dari D yang pertama adalah; Dorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945.

Lalu P, adalah singkatan dari Perbanyak membentuk kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah. Dan D yang terakhir singkatan dari, Daerah Pemilihan atau Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja Senator.

"Kalau dijabarkan begini, jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Karena ini syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Soal pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lagi,” kata dia.

Jurus kedua, karena dalam politik diam itu bukan emas, maka sebagai langkah taktis, DPD RI harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat disuarakan.

"Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi. Selain sebagai fungsi pengawasan, hal ini akan menjadi dikursus publik. Sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis," katanya.

Jurus ketiga, mengingat salah satu kewajiban anggota DPD adalah menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, maka orientasi kepentingan Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi masing-masing senator. Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur.

"Jadi kalau disederhanakan, supaya gampang ingat, saya menawarkan perkuat DPD dengan tiga jurus, yaitu jurus D.P.D. Simple tapi strategis dan taktis,” kata La Nyalla, yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur.***