JAKARTA - Langkah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat melantik dan mengukuhkan kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) pimpinan Ketua Umum Peter Layardi dinilai sebagai pelanggaran hukum olahraga dan hukum negara. KONI mengabaikan keputusan Badan Arbitrase Olahraha Indonesia (Baori) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelanggaran tersebut, KONI Pusat menurut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Sulawesi Utara, Billy R Kaloh, bukan saja kembali gagal mengakhiri kisruh di pertenismejaan nasional juga justru makin memperkeruh perpecahan tersebut. Apalagi, KONI Pusat jelas-jelas melanggar keputusan Baori dan PN Jakpus yang menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa PTMSI yang memilih Dato Sri Taher sebagai Ketua Umum tidak sah. Dengan tidak sahnya pemilihan Taher itu maka seharusnya kepengurusan dikembalikan kepada PB PTMSI pimpinan Ketua Umum Lukman Edy.

“Namun KONI Pusat tetap kukuh melanggar keputusan Baori dan penetapan PN Jakpus itu dengan kembali menggelar Munaslub yang memilih Peter Layardi. Itu dilakukan KONI saat mendapat panggilan dari PN Jakpus untuk melaksanakan eksekusi keputusan Baori. Sudah tidak datang memenuhi panggilan PN Jakpus, KONI Pusat juga berani melantik Peter. Ini pelecehan terhadap penetapan PN Jakpus, lembaga hukum sah negara,” ujar Billy.

Bertambah para lagi, kata Billy, pelaksanaan Munaslub PTMSI yang terakhir dengan alasan Taher mengundurkan diri berlangsung tidak sah di Hotel Twin Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019 malam. Selain tidak memnuhi syarat korum juga dilaksanakan dengan penuh rekayasa.

Munaslub yang salah satu agenda memilih Ketua Umum PB PTMSI periode 2019-2023 tidak memenuhi kourum akibat 14 Pengprov PTMSI melakukan aksi walk out. "Pieter Layardi sebagai kandidat telah merekayasa Munaslub PB PTMSI dengan mengarahkan peserta untuk kepentingannya. Makanya, 14 Pengprov PTMSI yang tidak sepakat melakukan aksi walk out. Jadi, saya minta KONI Pusat dan Kemenpora bertindak fair dengan tidak mensahkan hasil Munaslub," kata Kurmin Halim yang menghadiri Munaslub itu.

Sejak awal Kurmin Halim yang juga Ketua Pengprov PTMSI Sumsel sudah melihat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan Munaslub. Yakni, pimpinan sidang Kol Sus (Purn) Irfan tidak membuka secara transparan tentang keabsahan peserta yang hadir.

"Pimpinan sidang hanya menyebutkan Munaslub dihadiri 30 Pengprov PTMSI tetapi menolak saat diminta menyebutkan secara rinci. Ini jelas merusak citra dunia olahraga Indonesia yang menjunjung tinggi sportifitas," katanya.

Menurut Kurmin, dirinya bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PTMSI atas permintaan Pengprov dan keinginan untuk menyatukan dualisme organasi tenis meja Indonesia.

Ketua Pengprov PTMSI Sulawesi Barat (Sulbar), Azrad mengakui, memang ada rekayasa yang dilakukan dalam Munaslub. Sebagai bukti, dia menyebut AD/ART tentang tata tertib Munaslub yang belum pernah diplenokan. "Saya itu termasuk dalam Tim Tujuh yang menyusun AD/ART tentang tata tertib Munaslub. Tetapi' AD/ART itu tidak pernah dibahas dalam rapat pleno," katanya.

"Yang lebih parah lagi, tata tertib Munaslub itu kan harus dibacakan dan dikoreksi seluruh peserta. Tapi, semua ini tidak diindahkan malah yang melakukan instruksi disuruh keluar," tambahnya.

Dalam bagian lain Billy menjelaskan, pihaknya mendaftarkan keputusan Baori ke PN Jakpus untuk mendapat penetapan eksekusi. Atas laporan itu PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi sehingga turun Surat Penetapan Eksekusi. PN Jakpus sudah tiga kali memanggil KONI Pusat. Panggilan terakhir dilaksanakan 28 Mei pukul 10.00

Seperti tertuang dalam surat penetapan eksekusi No 49/2019.Eks tertanggal 1 April 2019, PN Jakpus mengabulkan permohonan dari Ketua Umum Pengprov PTMSI Sulawesi Utara Billy Kaloh. Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua PN Jakpus Dr Yanto SH, MH, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pemohon untuk memberikan teguran/peringatan kepada KONI Pusat atas Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) No 04/P.BAORI/V/2018, tanggal 7 Juni 2018, Jo No 13/WASIT/AD HOC/2018/PN.JKT/PST tanggal 8 Juni 2018. PN Jakpus memerintahkan kepada Panitera PN Jakpus untuk melakukan pemanggilan dengan resmi kepada KONI Pusat untuk menghadap Ketua PN Jakpus pada Selasa, 23 April 2019 pukul 10.00 WIB.

“Sudah terang sekali ketetapan PN Jakpus itu. KONI Pusat diperingatkan untuk melaksanakan putusan Baori. Jadi KONI Pusat seharusnya tidak mengakomodir kubu Taher dan jajaran untuk melaksanakan Munaslub lagi. Ini akan jadi pelanggaran hukum,” tuturnya.

Dia menambahkan, PN Jakpus masih melayangkan panggilan ketiga kepada KONI Pusat. Bila tetap tidak hadir, maka KONI Pusat memang mengabaikan keputusan PN Jakpus. Ini membuka perbuatan pidana.

Dengan pelanggaran tersebut, KONI Pusat menurut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PTMSI Sulawesi Utara, Billy R Kaloh, bukan saja kembali gagal mengakhiri kisruh di pertenismejaan nasional juga justru makin memperkeruh perpecahan tersebut. Apalagi, KONI Pusat jelas-jelas melanggar keputusan Baori dan PN Jakpus yang menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa PTMSI yang memilih Dato Sri Taher sebagai Ketua Umum tidak sah. Dengan tidak sahnya pemilihan Taher itu maka seharusnya kepengurusan dikembalikan kepada PB PTMSI pimpinan Ketua Umum Lukman Edy.

“Namun KONI Pusat tetap kukuh melanggar keputusan Baori dan penetapan PN Jakpus itu dengan kembali menggelar Munaslub yang memilih Peter Layardi. Itu dilakukan KONI saat mendapat panggilan dari PN Jakpus untuk melaksanakan eksekusi keputusan Baori. Sudah tidak datang memenuhi panggilan PN Jakpus, KONI Pusat juga berani melantik Peter. Ini pelecehan terhadap penetapan PN Jakpus, lembaga hukum sah negara,” ujar Billy.

Bertambah para lagi, kata Billy, pelaksanaan Munaslub PTMSI yang terakhir dengan alasan Taher mengundurkan diri berlangsung tidak sah di Hotel Twin Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019 malam. Selain tidak memnuhi syarat korum juga dilaksanakan dengan penuh rekayasa.

Munaslub yang salah satu agenda memilih Ketua Umum PB PTMSI periode 2019-2023 tidak memenuhi kourum akibat 14 Pengprov PTMSI melakukan aksi walk out. "Pieter Layardi sebagai kandidat telah merekayasa Munaslub PB PTMSI dengan mengarahkan peserta untuk kepentingannya. Makanya, 14 Pengprov PTMSI yang tidak sepakat melakukan aksi walk out. Jadi, saya minta KONI Pusat dan Kemenpora bertindak fair dengan tidak mensahkan hasil Munaslub," kata Kurmin Halim yang menghadiri Munaslub itu.

Sejak awal Kurmin Halim yang juga Ketua Pengprov PTMSI Sumsel sudah melihat adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan Munaslub. Yakni, pimpinan sidang Kol Sus (Purn) Irfan tidak membuka secara transparan tentang keabsahan peserta yang hadir.

"Pimpinan sidang hanya menyebutkan Munaslub dihadiri 30 Pengprov PTMSI tetapi menolak saat diminta menyebutkan secara rinci. Ini jelas merusak citra dunia olahraga Indonesia yang menjunjung tinggi sportifitas," katanya.

Menurut Kurmin, dirinya bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PB PTMSI atas permintaan Pengprov dan keinginan untuk menyatukan dualisme organasi tenis meja Indonesia.

Ketua Pengprov PTMSI Sulawesi Barat (Sulbar), Azrad mengakui, memang ada rekayasa yang dilakukan dalam Munaslub. Sebagai bukti, dia menyebut AD/ART tentang tata tertib Munaslub yang belum pernah diplenokan. "Saya itu termasuk dalam Tim Tujuh yang menyusun AD/ART tentang tata tertib Munaslub. Tetapi' AD/ART itu tidak pernah dibahas dalam rapat pleno," katanya.

"Yang lebih parah lagi, tata tertib Munaslub itu kan harus dibacakan dan dikoreksi seluruh peserta. Tapi, semua ini tidak diindahkan malah yang melakukan instruksi disuruh keluar," tambahnya.

Dalam bagian lain Billy menjelaskan, pihaknya mendaftarkan keputusan Baori ke PN Jakpus untuk mendapat penetapan eksekusi. Atas laporan itu PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi sehingga turun Surat Penetapan Eksekusi. PN Jakpus sudah tiga kali memanggil KONI Pusat. Panggilan terakhir dilaksanakan 28 Mei pukul 10.00

Seperti tertuang dalam surat penetapan eksekusi No 49/2019.Eks tertanggal 1 April 2019, PN Jakpus mengabulkan permohonan dari Ketua Umum Pengprov PTMSI Sulawesi Utara Billy Kaloh. Dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua PN Jakpus Dr Yanto SH, MH, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pemohon untuk memberikan teguran/peringatan kepada KONI Pusat atas Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) No 04/P.BAORI/V/2018, tanggal 7 Juni 2018, Jo No 13/WASIT/AD HOC/2018/PN.JKT/PST tanggal 8 Juni 2018. PN Jakpus memerintahkan kepada Panitera PN Jakpus untuk melakukan pemanggilan dengan resmi kepada KONI Pusat untuk menghadap Ketua PN Jakpus pada Selasa, 23 April 2019 pukul 10.00 WIB.

“Sudah terang sekali ketetapan PN Jakpus itu. KONI Pusat diperingatkan untuk melaksanakan putusan Baori. Jadi KONI Pusat seharusnya tidak mengakomodir kubu Taher dan jajaran untuk melaksanakan Munaslub lagi. Ini akan jadi pelanggaran hukum,” tuturnya.

Dia menambahkan, PN Jakpus masih melayangkan panggilan ketiga kepada KONI Pusat. Bila tetap tidak hadir, maka KONI Pusat memang mengabaikan keputusan PN Jakpus. Ini membuka perbuatan pidana. ***