GUNUNGSITOLI - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua tertanggal 21 Mei 2019 mengeluarkan Surat Edaran bernomor 550/4450/Dishub/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2019. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pengusaha Ekspedisi, Pengusaha Toko / Pedagang di Kota Gunungsitoli.

Isi Surat Edaran menegaskan: Pertama, untuk kenyamanan masyarakat Kota Gunungsitoli dalam merayakan Idul Fitri agar Pengusaha Ekspedisi dan Pengusaha Toko di wilayah Kota Gunungsitoli agar menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya tentang pelarangan kegiatan bongkar muat di dalam kota kecuali di halaman toko masing-masing mulai tanggal 3 s/d 8 Juni 2019.

Kedua, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.

Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat Barang, serta pertemuan pada hari Selasa 7 Mei 2019 di Kantor Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.***