PALAS-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas)  agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

Hal itu sesuai edaran Gubernur Sumut Nomor : 561/5258 /2019., tanggal 21 Mei 2019 ,perihal tunjangan hari raya  keagamaan menyebutkan karyawan harus menerima THR paling lambat pada H-7," kata Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap(TSO) melalui  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas Drs.Ramal Guspati Pasaribu.

Menurut dia, pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pihak perusahaan tidak boleh menyepelekan hal itu, kalaupun perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karyawannya harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan," kata Ramal ,Jumat (24/5/2019).

Terkait dengan itu, katanya, untuk menjamin pemberian THR kepada semua karyawan, pihaknya telah melayangkan surat edaran pemberitahuan pembayaran THR keagamaaan tahun 2019 kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Palas ,agar melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap surat edaran tersebut, kata dia, pihaknya  melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut untuk dilaksanakan perusahaan terhadap karyawan.

"Perusahaan melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan paling lambat  H-7 sebelum idul fitri," tegasnya.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, disebutkan sanksi bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR karyawanya. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.*