SERGAI-Satnatkoba dan Polsek Dolok Masihul Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pengedar sabu, khususnya di wilayah hukum polres Sergai di lokasi berbeda.

Pelaku pertama yakni Ofi Sofian alias Ofi (25) seorang mekanik sepeda motor warga Dusun Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai ditangkap team Polsek Dolok Masihul pada hari Minggu (19/5/2019) sekitar pukul 22:30 WIB.

Sedangkan pelaku kedua yakni Muhammad Iqbal alias Iqbal (30) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai ditangkap team Satnarkoba Polres Sergai pada hari Senin (20/5/2019) sekitar pukul 15:00WIB.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 3,43 gram sabu dan berikut barang bukti lainya yakni uang pecahan dengan total senilai Rp 250.000.(Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu kepada Gosumut, Selasa (21/5/2019).

Awalnya penangkapan pelaku OFi yang merupakan target personil unit Reskrim Polsek Dolok Masihul merupakan yang sudah lama mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dengan hasil penyelidikan ternyata Ofi sedang nongkrong dilokasi tersebut, kemudian taem opsal melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku OFi. Dimana saat dilakukan pengeledahan pelaku sempat membuang dengan cepat dari tangannya. Dan temukan barang bukti yang dibuangnya berupa satu buah dompet warna unggu yang ditemukan dilokasi kandang ayam dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari keterangan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar inisial J. Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan dirumahnya.

"Setelah dilakukan introgasi bahwa mengedarkan sabu sekitar 2 hingga 3 bulan dengan 2 hingga 3 hari bisa menjualkan 1Gram, dimana 1Gram dibeli seharga Rp.800.000 dan dijual menjadi Rp.1.100.000," ucap Martualesi Sitepu.

Selain itu, lanjut AKP. Martualesi, Team Satnarkoba Polres Sergai juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal dilingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan berikut barang bukti cukup lumayan.

Lokasi tersebut merupakan salah satu kampung narkoba yang sudah cukup meresahkan warga sekitarnya, sehingga menjadi atensi Satres Narkoba Polres Sergai dalam pemberantasannya.

Saat dilakukan penangkapan pelaku Iqbal sedang menawarkan sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan kepada personil, seketika dilakukan penangkapan terhadao pelaku dan menyita barang bukti.

Pelaku mengakui barang tersebut diperoleh seorang bandar inisial D warga yang sama. Kemudian team melakukan penyisiran namun tersangka insial D tidak ditemukan.

Bahkan menurut keterangan tersangka bahwa sabu dititipkan oleh bandar berinisial D setiap 1 hingga 2 hari sebanyak 1gram, dimana setelah terjual tersangka membayar kepada D sebesar Rp.700.000. Oleh tersangka biasanya menjual 1 Gram seharga Rp.1.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 300.000.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," Pungkas AKP. Martualesi Sitepu.*