JAKARTA - Berdasarkan laporan Badan Pertimbangan Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers periode 2019-2022 yang diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia ditetapkan sembilan orang Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 sebagai berikut:

Mewakili tokoh masyarakat Prof Dr Muhammad Nuh, Agus Sudibyo, Hassanein Rais; mewakili wartawan Hendry Ch Bangun, Arif Zulkifli, Jamalul Insan; mewakili perusahaan pers Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan.

Tugas Dewan Pers yang diamanahkan oleh Dewan Pers sebelumnya (periode 2016-2019) antara lain, menjalin koordinasi kelembagaan dengan penegak hukum melalui MoU yang sudah ada untuk menekan kasus kriminalisasi terhadap wartawan.

Kemudian, peningkatan profesionalisme wartawan Indonesia melalui penguatan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan melalui program monitoring dan evaluasi yang ketat serta penetapan standar kompetensi wartawan yang berlaku secara nasional.

Selanjutnya, penguatan kelembagaan perusahaan pers melalui program pendataan dan verifikasi perusahaan pers.

Serahterima keanggotaan Dewan Pers periode 2016-2019 kepada Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 dilakukan di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Selasa (21 Mei 2019). Penetapan Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 33/M Tahun 2019. Demikian salinan siaran pers yang diterima GoSumut.com dari Ahli Dewan Pers HA Ronny Simon hari ini.***