LABURA - Tim Opsnal Polsek NA IX - X berhasil mengamankan seorang pengedar dan pembeli sabu di waktu dan lokasi yang berbeda, Minggu (19/5/2019) malam kemarin sekira pukul 22.00.

Tangkapan pertama, tim mengamankan AT alias Anju (32) di Dusun II Padang Nabidang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura. Sedangkan MR alias Duan (38) diringkus sedang duduk di sebuah warung Simpang Kamsel, Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labura.

Informasi yang diperoleh, malam itu sekira pukul 21.00, Tim Opsnal Polsek NA IX - X mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX - X, Kabupaten Labura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Anju yang saat itu sedang duduk di Pos kantor Pemuda Pancasila. Namun, pelaku sempat membuang sabu yang dipegangnya saat melihat kedatangan polisi.

Mengetahui hal itu, tim langsung meminta pelaku untuk memungut kembali bungkusan yang dibuangnya. Saat dilihat dan dibuka, tim melihat satu paket klip transparan berisikan sabu.

"Dari keterangan pelaku, sabu tersebut tersebut dibelinya dari seseorang bernama Duan sebesar Rp500 ribu di simpang PT.Binanga, Desa Kampung Pajak," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Imam, Senin (20/5/2019) malam.

Menindaklanjuti keterangan pelaku, tim bergerak cepat dan mengamankan MR alias Duan sedang duduk di sebuah warung Simpang Kamsel, Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labura.

"Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di badan dan dirumah pelaku Duan, tim tidak menemukan barang bukti sabu," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek NA IX - X guna proses hukum selanjutnya.