JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga membantah melaporkan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu hanya berdasarkan berita dari media online. Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengklarifikasi isu tersebut. Andre menjelaskan, ada dua laporan yang dilakukan kubunya ke Bawaslu. Dia menekankan, yang baru diputus oleh Bawaslu berdasarkan dari laporan relawan IT. Memang buktinya berdasarkan media online.

"Laporan Relawan IT ini yang hanya berdasarkan berita-berita media online. Berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Bang Sufmi Dasco Ahmad yang lengkap dengan bukti-bukti dugaan TSM," jelas Andre, Senin (20/5).

Andre mengakui, laporan yang telah diajukan oleh resmi BPN dikembalikan oleh Bawaslu. Namun, hal itu hanya soal kelengkapan administratif saja.

"Memang laporan BPN ini dikembalikan berkasnya oleh Bawaslu karena masih belum sesuai dengan formulasi Bawaslu. Tapi setelah BPN berdiskusi dan konsultasi kami sudah memahami formulasi yang diinginkan Bawaslu dalam laporan dugaan TSM," terang Andre lagi.

Caleg DPR terpilih dari Gerindra ini menambahkan, dalam waktu dekat BPN akan kembali melaporkan dugaan TSM ke Bawaslu dengan formulasi yang diinginkan oleh Bawaslu. Termasuk dengan mengkompilasi berkas yang dikembalikan hari ini.

"Intinya laporan selanjutnya kami sangat optimis sudah memenuhi keinginan Bawaslu dan tidak benar bahwa BPN melaporkan hanya berdasar berita-berita online," tutup dia.

Diketahui, Bawaslu memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan Bawaslu adalah karena pelapor hanya membawa print out berita media online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Selain alasan tersebut, Bawaslu juga menyebut laporan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.***