LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (17/5/2019) di salah satu warnet di Lingkungan Bangunsari I, Kelurahan Negeribaru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari AA alias Fadil (31), polisi mengamankan 14 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah hp lipat merk Samsung warna putih, 1 buah dompet warnah pink, 1 buah sekop terbuat dari plastik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Hery Prasetyo menjelaskan, penangkapan ini berawal saat warga melaporkan bahwa di dalam warnet di Lingkungan Bangunsari I, Kelurahan Negeribaru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ada seorang laki laki sering menjual sabu.

Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Ipda S.M. Lumbangaol berangkat menuju lokasi. Saat masuk ke dalam warnet, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat akan digeledah pelaku berusaha melarikan diri dari petugas, namun petugas berhasil meringkusnya. Dari penggeledahan lokasi ditemukan di bawah kursi warnet sebuah dompet warna merah, setelah dibuka ternyata di dalam dompet ditemukan 2 paket plastik transparan yang berisi 14 paket plastik transparan berisi narkotika sabu," ujar Kapolsek, Minggu (19/5/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik pelaku Her. Untuk kelancaran komunikasi, Her memberikan HP samsung lipat kepada Fadil.

Atas temuan tersebut personel langsung mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek bilah hilir guna proses lanjut.

"Tersangka Her masih dalam pengembangan," tutup Kapolsek.