SERGAI-Kurang puas dengan penghasilan dari mekanik sepeda motor, OFI nyambi jadi penjual 'Garam Haram' alias Sabu. Belum pun untung, ancaman menghabiskan usia dipenjara sudah ada didepan mata.

Atas informasi masyarakat akhirnya warga dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) harus pasrah berurusan dengan Polsek Dolok Masihul karena terlibat menjual beli dan menyimpan narkotika jenis sabu.

OFI ditangkap pada hari Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 23:30 WIB di Dusun II, di Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba jadi, Sergai oleh Team Opsnal Polsek Dolok Masihul dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan.

Dari tangan pelaku team opsnal berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti dompet, timbangan electrik, plastik klip transparan, pipet dan uang senilai Rp 250 Ribu rupiah.

Hal ini disampaikan Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly kepada Gosumut melalui via whatsApp Sabtu(18/5/2019).

Modus pelaku OFI menjual Narkotika jenis sabu kepada pelanggan yang biasanya sudah langganan tetap dengan cara mengajak bertemu ditempat yang sudah ditentukan. Bahkan pelanggan adalah warga luar yang datang dimana pelaku sudah menjanjikan lokasi penjualan kepada konsumennya. Hasil penjualan sabu pelaku untuk Berfoya-foya serta untuk biaya sehari-hari," Ucap AKP. Nelly.

Awalnya penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi Dusun II ada lokasi jual beli narkotika jenis sabu. Team opsnal melakukan penyelidikan dengan cara under cover, teryata benar bahwa pelaku OFI sering nongkrong di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba membuang barang haram tersebut di depan kandang ayam. Namun hal itu keburu dilihat polisi dan akhirnya menjadi barang bukti. Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan.

Setelah terus diintrogasi, pelaku akhirnya bercerita bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dengan harga Rp 800 Ribu. Selama 6 bulan dirinya membeli barang haram tersebut kepada temanya bernama Jayak Desa Pondok Jeruk. Dan sekali beli sebayak 10- 15 gram sabu kepada pelaku Jayak. Kemudian team opsnal melalukan penangkapnya terhadap pelaku Jayak, namun pelaku tidak berada di rumah sehingga pelaku menjadi DPO Polsek Dolok Masihul.

"Saat ini pelaku OFi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul. Pelaku dikenakan pasal UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," Pungkas AKP. Nelly.*