BELAWAN-Polsek Belawan berhasil menciduk pengedar sabu di Lorong Sekolah Titi Baru, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kamis (16/5/2019).

Pengedar dimaksud ialah Irwansyah Putra (26) warga Komplek TKBM, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu klip berisikan sabu, bong, pipet dan kaca pirex.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019) membenarkan pihaknya menangkap pengedar sabu tersebut.

“Iya benar. Saat ini pengedar sabu tengah menjalani pemeriksaan lanjut,” ujar Kompol Safaruddin Tama Siregar.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dilakukan transaksi Narkoba.

“Petugas yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut langsung menuju lokasi yang dimaksud,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini.

Akan tetapi, Safaruddin menerangkan, melihat kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri sembari membuang satu klip plastik berisi sabu.

“Kendati berupaya kabur dan membuang sabu, namun petugas langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan pelaku,” terangnya.

Usai diamankan, kata Safaruddin, nelayan yang menyambi sebagai pengedar sabu tersebut, berikut barang bukti kejahatan langsung digelandangkan ke Polsek Belawan, untuk diproses.

“Imbas perbuatanya, yang bersangkutan harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Belawan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya seraya menambahkan tersangka mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisal T yang dalam pengejaran petugas.*