PALAS-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksanakan pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan kerja Pemkab setempat dilakukan 10 hari kerja sebelum Idulfitri 2019.

Demikian disampaikan Kaban PPKAD Palas Harjusli Fahri Kamis  (16/5/2019) kepada wartawan terkait pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2019.

Ditegaskan, hal ini merujuk kepada Peraturan  Pemerintah No 35 Tahun 2019 tentang Perubahaan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas dalam tahun anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil(PNS), prajurit TNI dan anggota Kepolisian,Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tujangan hari raya anggaran 2019.

Kata Harjusli, besar Tunjangan Hari Raya tahun anggaran 2019 diberikan sebesar penghasikan 1 bulan pada  2 bulan sebelum bulan hari raya sesuai dengan pasal 3 ayat(1)dan (3)poin a Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019.

Sementara, besaran gaji bulan ketiga belas tahun 2019 diberikan sebesar penghasilan pada bulan juni 2019 sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2019.

Selain itu,kata dia,  pembayaran  THR  tahun 2019 dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019,pasal 4.

Ia menambahkan, untuk gaji ketiga belas tahun 2019 dibayarkan setelah gaji bulan juni selesai terealisasikan.

"Untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji bulan ke tiga belas sudah dianggarkan pada APBD Kabupaten Palas tahun anggaran 2019 ,"tandas Harjusli.*