LABUSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (12/5/2019) sekira pukul 01.00.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, S alias Prapto (45) digelandang petugas ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan terkait sabu-sabu yang dimilikinya.

Usai menjalani pemeriksaan, warga Dusun Sidorejo, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini dijebloskan ke dalam sel tahanan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP I Kade Herry Cahyadi, Kamis (16/5/2019) menerangkan, pelaku diamankan petugas setelah personel berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di Dusun Sidorejo, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Setelah turun ke TKP tepatnya di dalam perkebunan sawit, petugas mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya," ujar Kasat Narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu dengan berat brutto 10.21 gram.