JAKARTA – Partisipasi Masyarakat dan keterbukaan informasi publik miliki urgensi dalam peran penyelenggaraan negara. Hal tersebut dibahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan OMBUDSMAN RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Inventarisasi materi RUU tentang Partisipasi Masyarakat. Di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (16/5). Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat.

Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain itu juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai peraturan daerah.

“Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan,” buka John Pieris.

Anggota DPD RI Eni Sumarni memaparkan bahwa pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

“Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya,” ucap Eni.***