JAKARTA - Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) namun meminta Situng KPU untuk tetap ada. Berikut rangkumannya. Putusan ini diketok saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). Putusan diketok merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan Situng sudah sesuai dengan kewenangan KPU yang ada di aturan. Keberadaannya diakui oleh UU. Bawaslu juga menilai urgensi keberadaan Situng KPU adalah untuk keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU terhadap publik.

"Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.

Meski demikian, Bawaslu berpendapat KPU melanggar tata cara dan prosedur saat input data Situng. KPU pun diminta memperbaiki tata cara tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan.***