BELAWAN-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Belawan, Vivi Ariani membantah ada gelembungkan suara Caleg DPRD Kota Medan.

Bantahan itu disampaikan Vivi Ariani kepada wartawan terkait tudingan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair mengatakan bahwa Kecamatan Belawan terindikasi melakukan penggelembungan suara partai PAN untuk tingkat DPRD Medan pada Pemilu, Rabu, 17 Arpil 2019 lalu.

Oleh sebab itu, Ketua PKK Medan Belawan membantah atas tudingan tersebut.

“Perlu diketahui, laporan PPK Medan Belawan ke KPU Medan sudah sah. Oleh karenanya, tidak benar jika ada pengelembungan suara. Sebab, seluruh berita acaran sudah ditandatangani oleh para saksi dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam),” ujar Vivi lewat sambungan telepon selulernya, Rabu (15/5/2019) pagi.

Selain itu, Vivi juga menipis mengenai anggota PPK Belawan terancam terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara.

“Tidak ada asalan untuk mempidanana anggota saya. Karena kami telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017, tentang Pemilu,” tegasnya.

Vivi menilai, terkait dugaan penggelembungan suara dan anggotanya terancam pidana sebatas ‘shock therapy’ Komisioner KPU Medan.

“Saya sudah bertanya kepada M Rinaldi Khair perihal yang dimaksud. Ia Jawab, hanya sebatas 'shock therapy' saja," akunya.

Kendati demikian, orang nomor satu di PPK Medan Belawan ini sangat menyesalkan pernyataan yang di lontarkan oleh Komisioner KPU Kota Medan tersebut.

“Beliau kan bagian dari kami, tapi mengapa  menyampaikan begitu. Seharusnya ia membela bukan sebaliknya menjatuhkan. Tentu dalam hal ini, saya selalu Ketua PPK Medan Belawan sangat menyayangkan sikapnya,” kesalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair mengatakan, ada terindikasi dugaan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bahkan, sejumlah PPK Medan terancam pidana karena diduga melakukan penggelembungan suara tersebut.

Dugaan penggelembungan suara itu mencuat di empat kecamatan di antaranya, Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Marelan.

Terkait Medan Belawan dan Medan Marelan, Rinaldi Khair menyebutkan bahwa anggota PPKnya diduga terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Sedangkan untuk Medan Polonia dan Medan Helvetia, masing-masing ketuanya diduga terlibat.*