PALAS–Sebanyak Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas) terpaksa Diberhentikan dengan Tidak  Hormat (PTDH).

Pemberhentian ASN itu berdasarkan keputusan SKB tiga Menteri tentang penegakan hukum terhadap ASN  yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan penyalahgunaan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan PSDM Hj. Aslamiyah melalui Kasubid Pengadaan Yusnita Marito, Rabu (15/5/2019) menjelaskan pemberhentian kedelapan ASN  tersebut tanggal 29 April 2019 lalu.

"Dikatakan Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) selaku Penilaian Prestasi Kerja (PPK) wajib melaksanakan pemberhentian tersebut karena jika  tidak dilaksanakan maka sanksinya akan  dikenakan kepada  PPK selaku kepala daerah," terang Aslamiyah.

  Sementara Kabag Hukum Agus Saleh Saputra Daulay mengatakan, pemberhentian terhadap ASN tersebut,  tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK bagi ASN yang telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan tetap.

"Keputusan pemberhentian itu memang harus dilaksanakan.Apabila tidak dilaksanakan maka saksinya dikenakan kepada Bupati selaku PPK," ungkapnya.

  Nama ASN yang diberhentikan secara tidak hormat masing -masing  berinisial JK  jabatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah Pemkab Palas, Tindak pidana dengan nomor putusan 101/Pid.sus-TPK/2014/PNMed tanggal 25 Februari 2015.

AH staff Dinas Perizinan. Dengan nomor putusan 87/Pidsus-TPK/2018/Pn.Mdn tanggal 3 Desember 2018, AHN Staff Dinas PU. Nomor putusan 2/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 13 Mei 2014. Selanjutnya , PMD staff Setdakab. Nomor putusan 3/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 5 Mei 2014.MPStaff BPPKAD. Nomor putusan 48/PID.SUS/K/2016/PN.MDN tanggal 5 Agustus 2016. Dan  berinsial MFA Kabid Kedaruratan di BPBD. Nomor putusan 64/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 20 Oktober 2014, KA  Kasubbid Sejarah dan Nilai Budaya di Dinas Pendidikan. Nomor putusan 43/PID.SUS/K/2011/PN.MDN tanggal 13 Agustus 2012.serta PH Staff Inspektorat. Nomor putusan 1965K7/PID.SUS/2009 tanggal 3 November 2009.*