JAKARTA - Sekjen Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Arisakti Prihatwono mengungkapkan, pihaknya bukan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Subianto. "Hehe.. kita kan bukan BPN, nggak ada jalur komando," ujar Arisakti kepada GoNews Grup, Selasa (14/05/2019) malam.

Ari mengoreksi berita berjudul 'Bawaslu Sebut Laporan TSM Kurang, BPN Belum Tahu Datanya Dianggap Kurang' dan 'Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum' yang dirasa bisa membenturkan antara PADI dengan BPN.

Dalam berita berjudul 'Bawaslu Sebut Laporan TSM Kurang, BPN Belum Tahu Datanya Dianggap Kurang', Ari mengatakan, "Kami belum dapat info kurangnya dokumen dari Bawaslu. Mungkin (untuk) pelaporan yang berbeda!".

Kalimat tersebut menjawab pertanyan, "Apakah berkas yang disampaikan pada Bawaslu hari ini (14/03/2019) juga termasuk kelengkapan berkas soal dugaan TSM terkait mobilisasi ASN? Sebelumnya Bawaslu bilang kurang lengkap formil dan materilnya,".

Diketahui, sebelumnya PADI mendampingi tim relawan IT BPN 02 ke Bawaslu pada Selasa (14/05/2019) untuk menyampaikan temuan baru ke Bawaslu RI.

Melalui sambungan telepon Ari mengatakan, "jadi laporannya tuh sudah mulai dari hari Jumat (10/05/2019), tapi ya kami ada penambahan bahan bukti, hari ini baru kita rilis,".

Adapun dalam berita 'Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum', Ari mengatakan, "Kami belum berkoordinasi terkait itu. Sepertinya belum,".

Kalimat tersebut merupakan jawaban Ari dari pertanyaan, "terkait Eggi Sudjana yang ditangkap soal dugaan makar, apakah PADI akan memberikan bantuan hukum atau bagaimana?,".

Pertanyaan ini menyusul percakapan telepon yang memuat pernyataaan, "jadi laporannya tuh sudah mulai dari hari Jumat (10/05/2019), tapi ya kami ada penambahan bahan bukti, hari ini baru kita rilis," saat membahas pendampingan PADI atas laporan tim relawab IT BPN 02 kepada Bawaslu hari Selasa (14/05/2019).

Dengan hak koreksinya, Arisakti menegaskan, kedua judul tersebut dirasa membenturkan PADI dengan BPN ketika dibaca sekilas. Kata Ari, "PADI tidak terafiliasi dengan BPN".

GoNews Grup berharap, pembaca menjadi lebih memahami posisi antara PADI dengan BPN. Seperti ditegaskan pula oleh GoNews Grup dalam dua berita tersebut melalui alinea;

"Sekilas tentang PADI, entitas ini adalah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02,".

Dan alinea:
"Adapun PADI, merupakan sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02,".***